Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan sistem transportasi darat dan perairan guna memastikan kelancaran, keselamatan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan angkutan publik di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.
Fungsi
a. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, lalu lintas jalan, serta penyeberangan perairan di Kabupaten Temanggung.
b. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pembinaan kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan penyelenggara penyeberangan rakyat di Kabupaten Temanggung.
c. Melaksanakan perizinan trayek, penerbitan izin kendaraan angkutan barang, dan sertifikasi pengemudi sesuai peraturan perhubungan daerah.
d. Melakukan pengendalian operasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk pengaturan jadwal, rute, dan kapasitas angkutan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi infrastruktur.
e. Menyelenggarakan pengawasan keselamatan transportasi, mencakup audit laik jalan, pemeriksaan teknis sarana dan prasarana terminal, sertifikasi kendaraan bermotor, serta pemantauan kondisi infrastruktur transportasi.
f. Menyusun rencana program dan anggaran bidang perhubungan, serta menyampaikan laporan berkala kepada Bupati Temanggung tentang capaian kinerja dan perkembangan sektor transportasi.
g. Memfasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lembaga swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pengembangan infrastruktur dan inovasi layanan transportasi.
h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Temanggung sesuai kewenangan di bidang perhubungan daerah.